JARILANGIT.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir keliru sejak awal karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat. "Saya kira prosedurnya keliru, organisatorisnya juga keliru," kata Mahfud ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Jumat (25/1).
Mestinya, kata dia, menurut PP No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan itu Menkumham. Sesuai PP tersebut, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.
"Nah, Yusril (Yusril Ihza Mahendra) itu kan bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden," kata Mahfud, kutip Antara.
Selain itu, menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait kelayakan mendapat pembebasan. "Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati. Artinya, taat pada NKRI," katanya.
Mahfud juga menilai ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah bebas murni yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Ba'asyir. Bebas murni, kata Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman.
"Kalau bebas biasa, ya, nunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun, kemudian itu bersyarat," katanya.
Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo/Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat menemui Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus dilalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi, kalau enggak, kan saya enggak mungkin menabrak," kata Presiden kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Menurut Presiden, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat adalah setia pada NKRI dan Pancasila. Meskipun demikian, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia pada NKRI.
Presiden mengatakan, pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba'asyir. "Apalagi, ini situasi yang basic. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang basic," ujar Presiden.
Presiden juga menjelaskan rencana pembebasan bersyarat itu atas dasar kemanusiaan karena usia narapidana yang telah uzur. (Mulya Achdami)